International Nurse Day |
Setiap tanggal 12 Mei kami perawat
memperingati hari Perawat Sedunia, hari lahirnya Ibu Perawat Dunia Florence
Nightingale.
Banyak harapan dalam momentum di hari Perawat Dunia ini, peringatan ini
harus dirayakan degan dedikasi tinggi, semoga semakin hari profesi yang mulia
ini semakin baik dan ‘diakui’ oleh negara ini.
Profesi keperawatan adalah profesi
yang sangat mulia, namun penuh dengan dilemma dan batasan-batasan hitam dan
abu-abu yang disebabkan oleh adanya paying hukum yang mengatur profesi ini.
Saya sangat miris ketika di dunia
pertelevisian kita melecehkan profesi ini, di sinetron perawat tidak lebih dari
pembantu dokter, dibentak-bentak, bahkan dimarahi dokter di depan pasien yang
disaksikan oleh jutaan masayarakat Indonesia. Inilah yang membuat persepsi dan
opini di masyarakat tentang perawat menjadi rusak. Dan ada lagi, ini yang
sangat saya benci yang sangat menyudutkan profesi mulia ini judul film ‘Suster
Ngesot’, ‘Suster Keramas’ dan masih banyak lagi. Seperti tidak ada lagi judul
yang bagus.
Ingat KAWAN !, kita ini bukan ‘pembantu
dokter’. Kita dengan dokter sangat sangat jauh berbeda. Mereka hanya
berorientasi dengan penyakit yang dialami pasien, sedangkan kita berorientasi
pada kebutuhan pasien saat mereka sakit. Kitalah yang sangat mengetahui keadaan
pasien yang kita rawat. Dokter bertemu pasien hanya beberapa saat 2, 3 menit
atau paling lama 15 menit, itu mungkin sudah waktu yang sangat terlalu lama
bagi dokter. Sedangkan kita 24 jam bersama pasien. Ketika pelayanan dokter
kurang memuaskan, mereka pasien dan keluarganya marah dan complain dengan kita.
Namun, ketika dokternya visite mereka pasien takut dan malas menyampaikan apa
yang mereka rasakan dengan tentang penyakitnya, apalagi dokternya ‘killer’. Ini
fakta di lapangan.
Banyak masyarakat tidak mengetahui
keahlian profesi yang mulia ini. Banyak perawat ahli, seperti di IGD ataupun di
ICU, namun saat kita melakukan tindakan life
saving, keluarga pasien diharuskan keluar.
Ketidakjelasan batas dan kewenangan
perawat sebagai tim kesehatan di lapangan, membuat grey area tugas dan kewenangan dokter dan perawat sangatlah lebar. Contohnya
tugas mengobati pasien seperti menyuntik dan memasang infuse adalah area tugas dokter.
Namun di lapangan, hampir selalu dilakukan oleh perawat. Bahkan pada situasi emergency yang memerlukan kecepatan
penanganan seperti di IGD dan ICU, perawat selalu menjadi andalan.
Jika saja UU Keperawatan telah
disahkan, pastilah profesi yang mulia ini mempunyai aturan yang jelas tentang
standar kompetensi, peran dan fungsi perawat dalam Tim Kesehatan. Dengan UU
Keperawatan, kita perawat akan dilindungi dari tuntutan hukum.
Perawat sebagai tenaga kesehatan
yang paling dekat dan paling lama berinteraksi dengan pasien adalah profesi
yang memiliki resiko paling tinggi tertular penyakit. Ayo rapatkan barisan,
semoga UU Keperawatan segera di sahkan.
Suara Hati Perawat Indonesia.
Suara Hati Perawat Indonesia.
Saya dan Bapak Usman |
Amir
SangPemimpi
Follow
twitter saya @@AmirJundi
0 komentar:
Posting Komentar