Minggu, 11 Mei 2014

INTERNATIONAL NURSE DAY


International Nurse Day



            Setiap tanggal 12 Mei kami perawat memperingati hari Perawat Sedunia, hari lahirnya Ibu Perawat Dunia Florence Nightingale.

            Banyak harapan dalam momentum  di hari Perawat Dunia ini, peringatan ini harus dirayakan degan dedikasi tinggi, semoga semakin hari profesi yang mulia ini semakin baik dan ‘diakui’ oleh negara ini.

            Profesi keperawatan adalah profesi yang sangat mulia, namun penuh dengan dilemma dan batasan-batasan hitam dan abu-abu yang disebabkan oleh adanya paying hukum yang mengatur profesi ini.

            Saya sangat miris ketika di dunia pertelevisian kita melecehkan profesi ini, di sinetron perawat tidak lebih dari pembantu dokter, dibentak-bentak, bahkan dimarahi dokter di depan pasien yang disaksikan oleh jutaan masayarakat Indonesia. Inilah yang membuat persepsi dan opini di masyarakat tentang perawat menjadi rusak. Dan ada lagi, ini yang sangat saya benci yang sangat menyudutkan profesi mulia ini judul film ‘Suster Ngesot’, ‘Suster Keramas’ dan masih banyak lagi. Seperti tidak ada lagi judul yang bagus.

            Ingat KAWAN !, kita ini bukan ‘pembantu dokter’. Kita dengan dokter sangat sangat jauh berbeda. Mereka hanya berorientasi dengan penyakit yang dialami pasien, sedangkan kita berorientasi pada kebutuhan pasien saat mereka sakit. Kitalah yang sangat mengetahui keadaan pasien yang kita rawat. Dokter bertemu pasien hanya beberapa saat 2, 3 menit atau paling lama 15 menit, itu mungkin sudah waktu yang sangat terlalu lama bagi dokter. Sedangkan kita 24 jam bersama pasien. Ketika pelayanan dokter kurang memuaskan, mereka pasien dan keluarganya marah dan complain dengan kita. Namun, ketika dokternya visite mereka pasien takut dan malas menyampaikan apa yang mereka rasakan dengan tentang penyakitnya, apalagi dokternya ‘killer’. Ini fakta di lapangan.

            Banyak masyarakat tidak mengetahui keahlian profesi yang mulia ini. Banyak perawat ahli, seperti di IGD ataupun di ICU, namun saat kita melakukan tindakan life saving, keluarga pasien diharuskan keluar.

            Ketidakjelasan batas dan kewenangan perawat sebagai tim kesehatan di lapangan, membuat grey area tugas dan kewenangan dokter dan perawat sangatlah lebar. Contohnya tugas mengobati pasien seperti menyuntik dan memasang infuse adalah area tugas dokter. Namun di lapangan, hampir selalu dilakukan oleh perawat. Bahkan pada situasi emergency yang memerlukan kecepatan penanganan seperti di IGD dan ICU, perawat selalu menjadi andalan.

            Jika saja UU Keperawatan telah disahkan, pastilah profesi yang mulia ini mempunyai aturan yang jelas tentang standar kompetensi, peran dan fungsi perawat dalam Tim Kesehatan. Dengan UU Keperawatan, kita perawat akan dilindungi dari tuntutan hukum.
            Perawat sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat dan paling lama berinteraksi dengan pasien adalah profesi yang memiliki resiko paling tinggi tertular penyakit. Ayo rapatkan barisan, semoga UU Keperawatan segera di sahkan.

Suara Hati Perawat Indonesia.


Saya dan Bapak Usman





12 Mei 2014, 01.30 Wib

Amir SangPemimpi


Follow twitter saya @@AmirJundi

0 komentar:

Posting Komentar